Selasa, 21 Mei 2013

Islam Melarang Umatnya Berobat Dengan Yang Haram

Berobat dengan sesuatu yang haram merupakan perbuatan yang keji, baik ditinjau dari segi hukum, akal maupun syara'.

Hadis-hadis berikut menjelaskan hal tersebut dari segi hukum syara', yaitu :
Dari Abi Dardaa' RA. ia berkata : "Rasulullah SAW., bersabda : 'Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat. Ia menjadikan bagi setiap penyakit ada obat. Maka berobatlah kamu. akan tetapi jangan berobat dengan yang haram (diharamkan).'"
H.R. Abu Dawud.


Dari Abu Hurairah RA. berkata : "Rasulullah SAW. melarang memakai obat yang kotor (haram)." H.R. Abu Dawud.

Dari Thariq bin Suwaid Al-Ju'fiyyi, bahwasanya iya bertanya kepada Nabi SAW. tentang Khamar. Lalu Nabi SAW. melarangnya atau beliau benci membuatnya (khamar itu). Maka berkata Thariq : "Aku membuat khamar itu semata-mata untuk obat." Nabi SAW menjawab : " Sesungguhnya itu bukan obat, tetapi adalah penyakit." H.R. Muslim.

Secara rasional dapat diketahui bahwa Allah SWT. mengharamkan sesuatu karena kotor atau kejinya. Pengharaman itu adalah untuk menghindarkan manusia dari sesuatu yang memudlaratkan. Maka tidak mungkin diharapkan kesembuhan suatu penyakit dari yang diharamkan tersebut. Seandainya kelihatan menghilangkan penyakit, tetapi sebenarnya hal itu telah mengakibatkan timbulnya penyakit lain pada hati orang tersebut. Maka seseorang yang berobat dengan sesuatu yang haram, telah menukar penyakit jasmaninya dengan penyakit hatinya (jiwa).

Ada beberapa alasan yang membenaarkan tidak boleh berobat dengan yang haram, antara lain :
  1. Allah mengharamkannya agar manusia menjauhi dan menghindarkan diri dari berhubungan dengan sesuatu (yang diharamkan) itu. Dengan mempergunakannya sebagai obat, berarti telah menentang tujuan syara' tersebut.
  2. Jika berobat dengan sesuatu yang haram dimana jelas mempunyai pembawaan dan sifat yang keji / merusak, bukankah hal itu akan berpengaruh pula pada diri orang yang berobat itu ?
  3. Kalau hati kita sampai cenderung untuk memakainya, maka itu berarti membuka jalan bagi pemenuhan nafsu. Apalagi jika telah dirasakan adanya manfaat dengan sembuhnya penyakit. Allah sudah menutup segala kemungkinan yang dapat membawa halalnya yang diharamkan tersebut. Dan membuka jalan untuk mempergunakannya merupakan dua hal yang berlawanan dan menentang Allah.
  4. Mempergunakan obat yang haram sesungguhnya tidak akan menyembuhkan penyakit seperti yang diperkirakan oleh orang. Mempergunakan yang haram itu sebagai obat malah sebenarnya akan menimbulkan bahaya yang fatal bagi otak besar yang merupakan sumber berpikir pada diri manusia. Demikian pendapat para ahli kedokteran (khususnya kedokteran jiwa) dan para fuqaha'.
Obat yang asalnya dari sesuatu yang diharamkan Allah ada 2 (dua) macam, yaitu :
1. Yang Menjijikan
Obat yang seperti ini tidak menimbulkan rasa senang bagi si sakit seperti memakan daging ular dan binatang-binatang kecil lainnya yang menjijikan. Dengan demikian, maka obat itu tidak dapat lagi menyembuhkan penyakit.
2. Yang tidak menjijikan
Obat ini dapat dimakan si sakit tanpa ada perasaan yang mengganggu. Akan tetapi kemudlaratannya lebih banyak dari pada manfaatnya. Oleh karena itu akal yang sehat akan mengatakan setuju terhadap pengharaman tersebut dengan maksud agar tidak dipertimbangkan sedikit pun sebagai obat penyakit.

Ada hikmah yang halus yang terkandung pada pengharaman berobat dengan sesuatu yang haram. Syarat untuk kesembuhan suatu penyakit adalah perasaan dapat menerimanya sebagai obat dan punya keyakinan obat tersebut bermanfaat, dimana Allah memberikan berkahnya untuk kesembuhan penyakit yang diderita. Sesuatu yang bermanfaat adalah yang berkah dan tentu yang paling bermanfaat adalah yang paling besar berkahnya. Sudah pasti sesuatu yang berkah dan ada manfaatnya terdapat pada sesuatu yang halal.

Dengan demikian seorang muslim yang sejati, akan merasa benci mempergunakan yang haram itu sebagai obat dan keyakinan untuk sembuh pun tipis sekali pada jiwanya. Jika sudah demikian halnya, maka obat itu tidak berfungsi lagi sebagai obat dan ia pun terhindar dari sesuatu yang memudlaratkan.

Jika ia menghilangkan keyakinan buruknya yang haram itu dan berubah menjadi suka / menyenanginya, ini berarti imannya sudah tertolak.

Semoga bermanfaat ^^

Referensi : Dari buku :"Sistem Kedokteran Nabi" karya : Ibnul Qayyim Al-Jauziyah

1 komentar:

  1. namun jika terpaksa berobat dengan obat yg tergolong haram demi kesembuhan karena sudah tdk ada alternatif lain dengan obat yg tergolong halal gmana?

    BalasHapus

Leaf